Palembang, LU – Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (SURAK) Sumatera Selatan secara resmi telah memperoleh sertifikasi sebagai pemantau pemilu dari Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan meliputi Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Muratara, OKI Muara Enim. Sertifikasi ini menandai kesiapan SURAK untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada serentak 2024 di wilayah Sumatera Selatan.
Ketua SURAK Sumsel, Syapran Suprano, SE, menyatakan bahwa sertifikasi ini memberikan legitimasi bagi lembaganya untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil. “Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan independen demi terciptanya pemilu yang bersih. Sertifikasi ini memperkuat posisi kami dalam menjalankan peran sebagai pengawas yang netral,” ujarnya.
SURAK akan mengawasi berbagai tahapan pemilu, termasuk kampanye, hari pemungutan suara, dan penghitungan suara. Mereka juga akan bekerja sama dengan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan laporan dugaan pelanggaran pemilu diproses secara efektif. SURAK juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran.
Keberadaan SURAK sebagai pemantau pemilu telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan organisasi sipil di Sumatera Selatan. Mereka berharap lembaga ini dapat membantu menciptakan pemilu yang lebih transparan dan bebas dari praktik kecurangan, seperti politik uang dan manipulasi suara.
Dengan sertifikasi ini, SURAK Sumsel siap berperan dalam menjaga keadilan dan integritas Pemilu 2024. Masyarakat Sumatera Selatan kini dapat menaruh harapan pada pemilu yang lebih baik dan demokratis.